Invalid Date
Dilihat 29 kali
Desa Pesisir Timur, Kepulauan Anambas – Pada tanggal 3 Oktober 2025, Pemerintah Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses musyawarah dan kajian mendalam yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
APBDes Perubahan ini diajukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang berkembang, serta adanya penyesuaian terhadap alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta pendapatan asli desa.Dalam sambutannya, Kepala Desa Pesisir Timur menyampaikan bahwa APBDes Perubahan ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam mengawal implementasi APBDes ini, sehingga tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara optimal.
Proses penetapan APBDes Perubahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Siantan yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Siantan, yang memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Desa Pesisir Timur dalam menjalankan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Administrator
Bagikan:
Desa Pesisir Timur
Kecamatan Siantan
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini